Perubahan Iuaran dan Relaksasi BPJS Kesehatan Di Masa Pademi Covig 19

Perubahan Iuaran dan Relaksasi BPJS Kesehatan Di Masa Pademi Covig 19

Beberapa minggu yang lalu socmed kembali rame tentang kenaikan pembayaran iuran. timeline facebooj tidak terlalu rame tapi saya sempat melihat ditwitter, hastaghnya  sempat menjadi  trending.

Memang ada update terbaru Han? Info mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pada April 2020 sempat ada info penurunan iuaran BPJS Kesehatan. Banyak orang merasa senang termasuk saya he he .

Jika sebelumnya mulai tanggal 1 Januari 2020 ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 mengenaik kenaikan tarif menjadi  Kelas 1 : Rp 160.000, Kelas 2 : Rp 110.000 dan Kelas 3 : Rp  42.000.

Lalu ada putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan pasal 34 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif BPJS Kesehatan. Mulai kemarin peraturan itu diberlakukan. Iuran kembali mengacu aturan lama sesuai dengan Perpres 82/2018.

Namun, penurunan tersebut hanya berlaku untuk peserta mandiri, yakni pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Nilainya separo dari iuran yang berlaku sejak awal 2020.

Dana kelebihan dari iuaran sebelumnya ditambahkan untuk pembayaran Mei 2020. Lumayan bulan Mei 2020 saya tidak perlu membayar BPJS Kesehatan.

Dan update terbaru dari Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perubahan ini berlaku mulai dibulan Juli 2020. Kenaikan iuran menjadi pro kontra diantara teman-teman. Setelah mendengarkan penjelasan dari Pak Iqbal disaat saya mengikuti zoom bersama BPJS Kesehatan saya bisa tau lebih jelas alasannya.

Dari tabel diatas iuran terbaru per Juli 2020 menjadi : Kelas 1 : Rp 150.000, Kelas 2 : Rp 100.000 dan Kelas 3 : Rp  42.000.

Hanya untuk kelas 3 ,kenaikan baru mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2021. Dari Juli sampai akhir tahun biaya iuaran ditanggung pemerintah jadi masyarakat kelas III cukup membayar Rp 25.500. Selanjutnya setelah tanggal 1 Januari 2021 iuran kelas 3 menjadi Rp 35.000 sisanya pemerintah yang menanggung.

Langkah-Langkah Perbaikan BPJS Kesehatan RI

Informasi kenaikan diatas membuat tanda tanya kenapa dinaikan pada saat ada pademi sekarang ini, Pas banyak orang terkena dampaknya. Banyak orang yang dirumahkan, klo pun tidak di PHK pendapatan mereka pun berkurang karena dipotong.

Biar ga simpang siur mengenai kenaikan ini, saya pun mengikuti zoom bersama tim dari BPJS Kesehatan RI bersama teman-teman lainnya.

Pak Iqbal Anas – Humas BPJS Kesehatan dan tim, memberikan penjelasan kenaikan ini  dan memberikan info terbaru kemudahan  pembayaran tunggakan dan BPJS Kesehatan dalam pademi Covig 19.

  • Cukup Bayar Tunggakan yang seharusnya 12 bulan cukup membayar Iuaran tunggakan hanya 6 Bulan

Dan untuk masyarakat yang saat ini mempunyai kendala dalam pembayaran apalagi disaat pademi Covig 19 sekarang ada kelonggaran untuk melakukan pembayaran tunggakan,

 “Peserta JKN KIS yang menunggak  selama 1 tahun, bisa mengaktikan kembali dengan melunasi tunggakan iuran hanya membayar tunggakan iuran 6 bulan saja” Ujar Pak Iqbal.

Menurut saya adanya kemudahan ini memudahkan para peserta jadi tidak perlu membayar full 12 bulan.

  • Pindah Kelas Pelayanan

Akibat pademi ini tidak semua masyarakat mempunyai dana lebih jika Happy Friends merasa biaya iuran BPJS Kesehatan merasa besar. Kita bisa turun kelas

Misal sebelumnya kelas 1 atau kelas 2 bisa turun kelas menjadi kelas 3. Kenapa? karena kelas 3 harga lebih terjangkau dan biaya tidak berubah sejak tahun 2014.

Klo saya sendiri pun melakukan perubahan kelas sejak awal tahun 2020, dari kelas 1 menjadi kelas 2. Setidaknya bisa mengurangi biaya.

  • Pelayanan Tetap Sama Walau Turun Kelas

Umumnya ketika perpindahan turun kelas, masih ada pertanyaan “apakah pelayanan juga turun? Manfaat medis yang didapat sama. Karena Manfaat JKN ada dua jenis yaiut manfaat medis dan non medis.

Manfaat medis seperti pelayanan kesehatan termasuk promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis yang tidak terkait dengan besaran iuaran yang dibayarkan.

Manfaat non medis termasuk akomodasi sesuai layanan rawat inap sesuai hak kelas perawatan peserta dan ambulan.

Semoga informasi diatas bisa memberikan gambaran kepada Happy Friends mengenai info terbaru mengenai BPJS Kesehatan.

About The Author

Comments (7)

  • Mechta

    Semoga dg kenaikan ini BPJS mampu meningkatkan pelayanannya ya..

  • masolo

    ga papa ada kenaikan asalkan pelayanannya diperbaiki, jangan lagi banyak yg dibiarkan menunggu dan mengantri di saat sakit parah, kasian soalnya.. Salam inspirasi, sesuapnasi.

  • Nurul Mutiara R.A

    Mengenai iuran BPJS ini, banyak banget pro dan kontra yang terjadi di masyarakat. Sebagai rakyat biasa, aku cuma berharap semuanya fine dan bisa saling mendukung 🙂

  • Melina Sekarsari

    Sejak penghasilan tak menentu, aku memilih turun kelas aja. Nggak tanggung-tanggung, langsung ke kelas tiga. Ini setelah diskusi dengan teman-teman yang bekerja di RS bahwa jenis pelayanan dan manfaat yang diperoleh untuk rawat jalan akan sama persis dengan kelas 1 dan 2. Ya sudahlah, turun kelas dulu aja. Tentu harapannya semua sehat-sehat, nggak perlu rawat jalan apalagi rawat inap. Aamiin.

    Semoga kebijakan baru ini dilakukan dengan penuh pertimbangan matang dan tetap mengutamakan layanan kesehatan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.

  • nyi Penengah Dewanti

    Apapun keputusannya semoga diberikan kemudahan baik bagi yang menggunakan BPJS atapun pihak BPJSnya memberikan pelayanan yang terbaik.

  • Utie adnu

    Semoga saja dengan kebaikan ini memang berguna bngt buatbrakyat Karena memang sedang tidak kondusif sebenary sih, untuk saat ini

  • Mugniar

    Iuran naik-turun terus, asalkan paham alasan dan mau menerima tidak ada masalah ya, Mbak. Semoga kita semua selalu sehat.

Leave Comment